Pembahasan
KPAI ini merupakan lembaga resmi dari pemerintahan yang memiliki wewenang memberikan referensi, pertimbangan, dan pengawasan atas penyelenggaraan perlindungan hak Anak di Indonesia.
Lembaga Komisi Perlindungan Anak Indonesia ini memiliki tugas pokok sebagai berikut :
- Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan perlindungan anak.
- Membuat usulan dan memberikan masukan dalam perumusan kebijakan penyelenggaraan perlindungan anak.
- Menerima pengaduan dari masyarakat
- Mencari dan mengumpulkan data informasi mengenai perlindungan anak.
- Melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk oleh Masyarakat dibidang perlindungan anak.
- Melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Pelanggaran hak anak sendiri dapat berupa kekerasan fisik/psikis sebagai pelampiasan emosi, antara lainnya adalah :
- Eksploitasi ekonomi dengan menjadikan anak sebagai sumber mendapatkan uang dengan memperkerjakan anak yang dibawah umur,
- Melalaikan hak pendidikan anak yang semestinya harus diberikan kepada anak ketika berusia cukup umur.
- Melakukan perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial atau keuntungan semata.
- Melakukan pembunuhan dan pembuangan bayi.